Menkeu Berikan Insentif Fiskal ke Pemda yang Berhasil Kendalikan Inflasi

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 31 Juli 2023 | 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan berupa insentif fiskal sebesar Rp1 triliun untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. 

Adapun insentif yang diberikan sebesar Rp330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga sebesar Rp340 miliar.

“Insentif fiskal untuk pemerintah daerah hanya ada di Indonesia, ini tidak ada di negara lain. Rp330 miliar itu satu kali penghargaan. Kita kasih tiga kali penghargaan jadi Rp1 triliun,” kata Menkeu, Senin 31 Juli 2023.

Ia menekankan kepada Pemda bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas.

“Pakailah langsung yang bermanfaat bagi masyarakat. Dari mulai bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” ungkapnya.

Di samping itu, Menkeu juga berharap kepada seluruh pemda untuk bersama-sama terus menjaga inflasi. Karena upaya menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah sangat berharga bagi masyarakat.

“Itu mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi,” paparnya.

Seperti diketahui, indikator penilaian dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

Jumlah daerah penerima alokasi adalah 33 daerah yang terdiri dari tiga provinsi, enam kota, serta 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI