KPK Tahan Tersangka Mulsunadi Gunawan Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 31 Juli 2023 | 20:00 WIB
KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id) KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id)
KPK menahan tersangka baru Mulsunadi Gunawan terkait kasus suap Kabasarnas (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Tersangka Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, di tahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31 Juli 2023). Mulsunadi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan alias Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Periode 2021- 2023 Marsda TNI (Purn) Henri Alfiandi, Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada Selasa (25/7/8) lalu, yang diduga sebagai fee “Dako (Dana Komando)" terkait tender proyek Pengadaan peralatan di Basarnas pada periode 2021 - 2023 yang merugikan negera mencapai 2021 hingga 2023 Rp88, 3 Miliar.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI