Kasudin SDA Jakpus Terancam Sanksi Usai Kerahkan Pasukan Biru Ke Bekasi
SinPo.id - Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat (Jakpus), Mustajab diberikan sanksi. Hal itu usai dirinya kerahkan pasukan biru untuk membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat.
Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Mustajab terkait persoalan tersebut. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melanggar aturan.
"Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan termasuk rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA," kata Syaefuloh dalam keterangannya, dikutip Minggu 30 Juli 2023.
Syaefuloh memaparkan, pengenaan sanksi bakal disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Inspektorat juga akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum.
Syaefuloh menyebut jika berpedoman kepada PP Nomor 94 Tahun 2021, Kasudin SDA Jakpus Mustajab dapat dikenai sanksi ringan hingga berat sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Yang pasti kami Inspektorat sudah selesai melakukan pemeriksaan dan sudah menyarankan kepada kepala dinas SDA untuk melakukan tindakan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin," tandasnya.
Sebelumnya, petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Pengerjaan itu diketahui berdasarkan perintah dari Kepala Sudin Jakarta Pusat Mustajab yang merupakan tempat tinggalnya sendiri.