Tingkatkan Retribusi Parkir, Dishub DKI Canangkan Jakparkir

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 30 Juli 2023 | 16:14 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Pixabay)
Ilustrasi (Sinpo.id/Pixabay)

SinPo.id - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin menyatakan pihaknya tengah mencanangkan aplikasi Jakparkir untuk meningkatkan retribusi parkir di ibu kota.

Menurut Syarifudin, nantinya aplikasi tersebut akan terkoneksi dengan kewajiban uji emisi kendaraan.

"Nanti ke depan kita akan buat aplikasi Jakparkir yang terkoneksi dengan Park and Ride, terkoneksi dengan kewajiban uji emisi yang bersangkutan," kata Syarifudin dikutip Minggu 30 Juli 2023.

Selain itu, Dishub DKI juga akan memberlakukan disinsentif parkir bagi kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Ketika kendaraan itu tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi, nah itu akan dikenakan disinsentif parkir dengan pengenaan tarif tertinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, maraknya parkir liar di DKI Jakarta membuat capaian pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran pada 2022 masih jauh dari target. 

Berdasarkan Laporan Keuangan Dinas PerhubunganDKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, realisasi pendapatan UP Perparkiran tahun 2022 hanya mencapai Rp 51,3 miliar atau 72,88 persen dari target sebesar Rp 70,4 miliar.

Atas hal itu, DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI mengevaluasi secara menyeluruh terkait perparkiran. Sebab,  pengelolaan parkir di wilayah Jakarta memiliki potensi besar untuk berkontribusi mencapai target pendapatan daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI