Kemenag: Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui Aplikasi PUSAKA

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 30 Juli 2023 | 14:52 WIB
Gedung BPJPH (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Gedung BPJPH (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Wibowo di dalam ketetangannya, diterima Minggu 30 Juli 2023.

Wibowo menyebut, dua saluran itu merupakan cara pendaftaran resmi sertifikasi halal. Menurutnya, apabila ada cara yang lain, maka dapat dipastikan palsu.

"Jika ada kerugian atas hal tersebut, maka di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.

Wibowo menjelaskan diluncurkannya PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital di Kemenag untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambung Bowo.

Wibowo berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal. 

"Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI