Bongkar Prostitusi Daring di Surabaya, Polisi Tangkap Satu Muncikari

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 30 Juli 2023 | 09:20 WIB
ME, muncikari prostitusi daring di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)
ME, muncikari prostitusi daring di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person).

Satu tersangka yang ditangkap yakni ME (25). ME ditangkap karena telah mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.

 Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan ME terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp2 juta,” jelas Wulan dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 30 Juli 2023.

Korban dan tersangka, kata Wulan, sudah saling mengenal selama setahun. Dalam kurun waktu tersebut, korban melayani tamu tiga kali seminggu.

“Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” jelasnya.

Praktik prostitusi daring ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah hotel di kawasan Gubeng, Surabaya. Saat penggerebekan, seorang korban tengah melayani tamunya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang, dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp2 juta,” paparnya.

Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.

“Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu handphone samsung dan satu kondom,” katanya.

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI