Menkopolhukam Dorong Penanganan Korupsi Kabasarnas Ditangani Peradilan Militer
SinPo.id - Menkopolhukam Mahfud MD mendorong kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka ditangani Pengadilan Militer.
Mahfud pun berharap agar perdebatan soal wewenang penanganan kasus ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan, supaya kasus ini terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yaitu korupsi.
"KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer," katanya dalam unggahan di akun Instagram resminya yang dikutip pada Minggu, 30 Juli 2023.
Menurut Mahfud, substansi masalah korupsi sudah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI, hal ini menjadi wajib hukumnya untuk dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Karena itu, Mahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.
"Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer," tegasnya.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," sambung Mahfud.
Sebelumnya mengaku khilaf dalam prosedur penyidikan korupsi yang melibatkan Kabasarnas. Sebab, kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI semestinya ditangani TNI, bukan KPK.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, pada Rabu, 26 Juli 2023.
Dalam kasus tersebut, empat orang lain juga menjadi tersangka. Masing-masing adalah MG (Komisaris Utama PT MGJS), MR (Direktur Utama PT IGK), RA (Dirut PT KAU), dan ABC (Koordinator Administrasi Kabasarnas).