Pengamat Minta Polri Tak Tebang Pilih dalam Pemberantasan Judi dan Narkoba

Laporan: Martahan Sohuturon
Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:31 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tebang pilih dalam memberantas praktik perjudian serta peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Pernyataan itu disampaikan Bambang merespons langkah DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kepulauan Riau (GMNI Kepri) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo soal dugaan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian dan peredaran narkoba di Kepri. Mereka meminta polisi memberikan  atensi yang serius pada pemberantasan praktik perjudian skala besar maupun kecil, tanpa pandang bulu.

Bambang bilang, Polri harus berani memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba.

"Dugaan keterlibatan aparat sebagai backing judi, dan tindakan tegas bagi mereka yang terlibat," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat, 28 Juli 2023.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat terkait praktik perjudian dan peredaran narkoba justru dapat jadi amunisi bagi oknum anggota untuk melakukan pungutan liar (pungli) pada bandar judi dan narkoba, selama pimpinan Polri tidak mau menindak tegas oknum anggota yang terlibat.

Ia pun menyampaikan, akar masalah praktik judi dan peredaran narkoba ialah terkait 'Konsorsium 303'. Diketahui, 'Konsorsium 303' disebut-sebut merupakan kelompok 'Kekaisaran' mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di internal kepolisian yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Selain Sambo, nama petinggi Polri lain juga disebut-sebut terlibat dalam jaringan Konsorsium ini.

"Isu yang mengarah adanya keterlibatan aparat kepolisian sebagai backing judi, baik online maupun fisik tersebut tidak pernah tuntas. Jadi tak perlu heran bila perjudian sampai saat ini tetap marak dan tak pernah ditindaklanjuti," ucap Bambang.

Bambang pun mengingatkan bahwa operasi terkait judi yang hanya menyasar konsumen maupun operator-operator kecil, tak pernah menyentuh bandar dengan tuntas akan berdampak seperti gulma.

"Yang dipotong di sini, yang di sana tumbuh lagi," ucap Bambang.

Sebelumnya, DPD GMNI Kepri menyurati Listyo terkait dugaan tindakan aparat penegak hukum tidak serius dalam memberantas perjudian dan narkoba di Provinsi Kepri dengan Nomor Surat : 084/Eks/DPD.GMNI – KEPRI/IV/2023.

Adapun tindakan nyata dilakukan pada KTV JJ, KTV Bombastis dan KTV Dragon yang langsung ditutup oleh jajaran Polda Kepri sehingga melalui Subdit 3 Jarantas Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Robby Topan Manusiwa. Namun dalam tindakan tegas bandar besar tidak tersentuh serta tidak dilakukan penindakan di lokasi K2, Biliard Center dan Hotel Pasific.

Ketua DPD GMNI Kepri, Husnul Husin Mahubessy menilai di sinilah letak persoalan yang perlu disampaikan ke Bapak Kapolri, dimana ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, “ujarnya.

Husnul mengatakan, padahal dalam asas hukum kita bersama mengenal adanya asas equality before the law. Kami selaku pemerhati penegak hukum yang bernaung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Kepri memperhatikan bahwa adanya tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

“Aparat penegak hukum dengan mempergunakan kewenangannya yang dimiliki dimana menegakkan hukum dengan berlindung pada tupoksi yang diberikan undang-undang padanya dengan tujuan untuk monopoli dan mendapat sorotan yang besar,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI