Tewasnya Bripda IDF, Polri: Kedua Tersangka Dipatsus di Propam Mabes Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:59 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Mabes Polri menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di sel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. 

"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus (penempatan khusus) di Biro Provos Divpropam Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 28 Juli 2023.

Menurut Ramadhan, keduanya ditempatkan khusus di Divisi Propam Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror Polri. 

Adapun, kata dia, hasil gelar perkara juga menyebut Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. 

Ramadhan mengatakan, Bripda IMS dan Bripka IG diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003. Kemudian, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini dan saat ini dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri,” tegas dia. 

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan atau dipatsus.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Rio kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI