Lewat Masa Tayang, Atribut Parpol di Jakbar Ditertibkan
SinPo.id - Atribut partai politik di wilayah Jakarta Barat ditertibkan mulai 27 hingga 29 Juli 2023. Upaya penertiban itu dilakukan karena sesuai aturan telah melewati masa tayang.
“Penertiban juga dilakukan demi menciptakan suasana kondusif dalam rangka kegiatan KTT ASEAN yang akan berlangsung tidak lama lagi,” ujar
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto usai mengikuti apel penertiban atribut parpol di Jakarta Barat, Kamis 27 Juli 2023 malam seperti dilansir laman Berita Jakarta.
450 personel Satpol PP Jakarta Barat dibantu TNI/Polri serta perwakilan partai politik (Parpol) dikerahkan untuk menertibkan atribut parpol di sejumlah jalan protokol. Penertiban atribut parpol seperti spanduk,baliho, poster dan banner bakal calon legislatif (Bacaleg) digelar sejak 27 - 29 Juli 2023.
Penertiban akan menyasar sejumlah ruas jalan protokol seperti, Jalan Daan Mogot, Jalan Lingkar Luar Outer Ring Road Cengkareng dan Kembangan, Jalan Kyai Tapa, Jalan S Parman, Jalan Tubagus Angke, dan Jalan Latumenten.
“Penertiban dilakukan dengan cara persuasif dan mengedepankan komunikasi serta menggandeng KPU, Kesbangpol dan Panwas,” tandasnya.