Polda Metro Jaya Tetapkan 15 Tersangka TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Kamboja

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 29 Juli 2023 | 02:02 WIB
Ilustrasi ginjal (Pixabay)
Ilustrasi ginjal (Pixabay)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, tiga orang petugas imigrasi sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kita secara berkesinambungan akan melaksanakan pemeriksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

15 orang tersebut terdiri dari 10 orang bagian sindikat jual beli ginjal, satu orang anggota Polri berinisial Aipda M, dan 4 orang di antaranya oknum petugas imigrasi.

"Gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus," ujarnya

15 orang tersangka TPPO jual beli ginjal tersebut dengan rincian

Empat orang petugas Imigrasi

Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial M alias D. Aipda M ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. 

Sembilan tersangka merupakan para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.

Serta, H penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan.

Sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI