Optimalkan Pemanfaatan SDA, Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan PP 36/2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 28 Juli 2023 | 22:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), pemerintah telah menerbitkan dua aturan turunan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan.

Adapun dua aturan turunan tersebut, yakni KMK Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA.

“Untuk Keputusan Menteri Keuangan telah diterbitkan KMK Nomor 272 Tahun 2023. Ini adalah keputusan mengenai komoditas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang tadi telah disampaikan, yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Jumat 28 Juli 2023.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengeluarkan PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam.

"PMK 73 ini mengatur mengenai pengaturan kewajiban eksportir secara umum, kemudian mengatur bagaimana penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK yang nanti akan disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DK OJK mengenai pengawasan yang akan menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi" terangnya.

Dengan begitu, kata Menkeu, para eksportir akan merasa bahwa kedua aturan turunan tersebut merupakan sebuah mekanisme yang adil. Sehingga semua pihak akan mendapatkan keuntungannya masing-masing.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI