Akui Ada Kekhilafan dalam OTT Kabasarnas, KPK Minta Maaf
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengakui adanya kekhilafan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
"Kami paham bahwa mungkin tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers bersama jajaran Puspom TNI di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menerangkan, semestinya Satgas KPK terlebih dahulu berkoordinasi dengan Puspom TNI, mengingat pejabat Basarnas diisi oleh sejumlah perwira TNI.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.
Johanis menjelaskan ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan para penegak hukum, terutama jika ada perkara hukum yang melibatkan TNI.
Di lokasi yang sama, Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko memastikan perkara korupsi yang melibatkan oknum TNI akan diproses secara transparan.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan, dan kami mengajak rekan-rekan wartawan untuk memantau proses ini hingga selesai," kata Agung.
Sebelumnya, Rabu, 26 Juli 2023 KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.