DPR: SPSK Bagi Pekerja Migran Adalah Terbosan Baik yang Harus Terus Dievaluasi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan implementasi sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri merupakan terobosan yang baik.
Pasalnya, sistem tersebut dapat mengontrol dan mendata setiap PMI yang ke luar negeri, agar dapat terpantau secara rutin. Sehingga PMI akan mendapatkan perlindungan yang seharusnya dari negara.
“Tentu sistem ini untuk bisa memastikan bahwa PMI kita yang keluar negeri itu bisa terkontrol dan terdata dengan baik dari sejak awal, mulai dibina, dipersiapkan keberangkatan, penempatan ketika mereka bekerja bisa dipantau secara lebih rutin,” kata Melki, dikutip 28 Juli 2023.
Namun SPSK atau one channel system harus tetap dievaluasi secara terus menerus untuk melihat sejauh mana progres dari maksud Undang-undang Pekerja Migran benar-benar dapat berjalan dengan baik.
“Jadi, terobosan ini kita evaluasi dan terus kita perbaiki berbagai hal yang tentu mungkin masih kurang ataupun perlu perbaikan kedepan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Melki berharap Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Komisi IX, serta penyedia jasa yang melaksanakan pengiriman pekerja migran dapat selalu bersama-sama menyempurnakan sistem tersebut ke depannya. Terlebih SPSK sudah berjalan di Malaysia dan Arab Saudi.
Meski demikian, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengatakan masih ada yang menggunakan unprosedural untuk kepentingan-kepentingan yang tidak diketahui oleh calon migran sehingga menimbulkan potensi-potensi kemungkinan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sehingga, diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi mengenai SPSK kepada calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat PMI kesulitan untuk mendapatkan perlindungan.
"Kita harapkan edukasi sosialisasi kepada warga kantong-kantong PMI yang menjadi daerah sumber penyumbang PMI terbesar, pemerintah daerah juga ikut bertanggungjawab mengedukasi memberikan informasi, apa sih hak kewajiban ketika menjadi PMI, bagaimana resiko-resiko ketika potensi adanya TPPO,” kata Rahmad menambahkan.