Manjakan Wisatawan Asing, Pemerintah Matangkan Kebijakan Golden Visa

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Juli 2023 | 07:38 WIB
Pariwisata (pixabay)
Pariwisata (pixabay)

SinPo.id -  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempersiapkan golden visa. Golden visa sendiri merupakan produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. 

"Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air," kata Menparekraf Sandiaga Uno kepada wartawan, Rabu 27 Juli 2023 malam.

Dia memastikan persiapan pemberlakuan kebijakan golden visa terus dilakukan pemerintah sehingga dapat menjadi pilihan bagi wisatawan berkualitas.

Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan yakni untuk investor perorangan diantaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.

Melansir situs Setkab RI, golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," ujar Menparekraf Sandiaga.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Respons terhadap kebijakan golden visa ini pun disambut sangat baik oleh para investor. Di ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali banyak investor yang menanyakan hal tersebut.

"Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent," kata Sandiaga.

Saat ini proses terkait golden visa diungkapkan Sandiaga masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest.

"Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," ujar Menparekraf Sandiaga.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI