KPU RI: Sudah 17 Tahun Tapi Belum Punya KTP Cukup Tunjukkan KK saat Pencoblosan
SinPo.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pemilih berusia 17 tahun dan belum mempunyai e-KTP dapat menggunakan hak pilih di TPS. Syaratnya, kata dia, membawa Kartu Keluarga (KK).
"Kalau belum menggunakan kartu keluarga," ujarnya pada Kamis 27 Juli 2023.
Dia optimistis tidak akan terjadi manipulasi data pemilih. Pasalnya, NIK terkoneksi dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi," kata dia.
Dia meyakini pada saat pemungutan suara nanti, para pemilih pemula telah memperoleh KTP. Mengingat KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.
KPU telah bekerjasama dengan Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan.
"Maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Ada NIK-nya kan. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu. Secara hukum kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan gitu. Nggak boleh berprasangka negatif," ujarnya