Kepala Basarnas Tersangka Korupsi, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan.
Jokowi menegaskan, pejabat yang mencoba mengakali sistem lelang pengadaan barang untuk korupsi, maka harus siap menghadapi proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.
Jokowi menyatakan bakal terus memperbaiki sistem katalog elektronik atau e-Katalog di setiap Kementerian /Lembaga. Hal itu agar tidak lagi dapat diakali.
Dengan begitu, lanjut Jokowi, dapat menutup celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi di pengadaan barang.
"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-Katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi karena diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.