Kepatuhan LHKPN Pejabat Kejaksaan Meningkat Hingga 95,9 Persen

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 27 Juli 2023 | 10:32 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tingkat kepatuhan pejabat kejaksaan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 95,9 persen.

"Kami akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai menyampaikan LHKPN menjadi 100 persen," kata Ketut di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Ketut menjelaskan dari 12.417 pejabat kejaksaan wajib LHKPN, jumlah yang sudah melapor sebanyak 11.916 orang dan belum lapor 501 orang.

Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ada 446 jaksa belum melaporkan LHKPN.

"Salah, yang benar 501, statusnya tidak semua pejabat seperti yang dimaksud, tingkat kepatuhan kami itu 95,9 persen," ujar Ketut.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan LHKPN belum 100 persen, di antaranya kebanyakan pegawai yang belum melapor karena sudah pindah tugas atau dikaryakan pada institusi atau kementerian sehingga tidak tercatat di instansi barunya.

"Dan terkendala dengan kelengkapan administratif," tambahnya.

Untuk mencapai 100 persen lapor LHKPN, kata Ketut, pihaknya mendorong dan mengupayakan bidang pengawasan secara kontinyu melakukan evaluasi terkait pelaporan LHKPN.

Dia menyebut penuntasan laporan LHKPN juga tergantung dari KPK karena pelaporan tidak cukup dengan verifikasi administrasi, tetapi harus pemeriksaan fisik agar laporan dinyatakan lengkap.

"Termasuk alasan kelengkapan administrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus oleh bidang pengawasan,” kata Ketut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI