KPU Persilakan Parpol Peserta Pemilu Pasang Atribut, Ini Syaratnya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 26 Juli 2023 | 18:08 WIB
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Bendera parpol di KPU (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoroti pemasangan atribut partai politik yang marak dijumpai, padahal tahapan Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.

Ketua KPU Hasyim As'yari menyebut pemasangan atribut partai sah-sah saja, sebagai instrumen sosialisasi partai politik peserta pemilu.

"Memang belum masa kampanye, yang boleh kan sosialisasi, yang boleh sosialisasi ini kan peserta pemilu dan peserta pemilu yang sudah ada adalah partai politik,” kata Hasyim kepada wartawan di kantornya Jakarta Pusat, Rabu 26 Juli 2023.

Meski dibolehkan, Hasyim menegaskan sosialisasi hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Namun sosialisi ini bukan ajakan untuk memilih calon presiden (Capres) atau calon anggota legislatif (Caleg) yang diusung.

“Kan ada nama partai, tanda gambar partai, nomor urut, visi misi, program kerja itu boleh. Tapi catatannya satu tadi itu belum boleh menyampaikan ajakan untuk memilih,” ujarnya.

Hasyim mengatakan partai politik diperbolehkan mengajak untuk memilih apabila sudah masuk pada jadwal kampanye Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU yang dimulai pada 28 November 2023.

“Partai politik juga belum diperbolehkan misalkan ada ajakan untuk menyatakan memilih dirinya, atau mencoblos dirinya itu belum boleh,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI