Dugaan TPPU Panji Gumilang, Dua Komisaris PT SMBK Tak Hadiri Panggilan Bareskrim

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 26 Juli 2023 | 17:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Dua komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) tidak hadir sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika keduanya meminta penjadwalan ulang pada hari Jumat, 28 Juli 2023. Keterangan itu, kata Ramadhan, disampaikan melalui surat yang dikirim oleh kuasa hukum keduanya.

"Terkait dua saksi dari PT Samudera Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir sesuai surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum. Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 202," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil dua komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) untuk dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pemanggilan keduanya  diagendakan hari ini, Rabu, 26 Juli 2023

Ramadhan menyebut bahwa dua komisaris PT SMBK yang dipanggil tersebut berinisial MYR dan AFA. "Hubungan keduanya dengan Panji Gumilang adalah anggota,” kata Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan apakah kedua orang ini akan hadir untuk memenuhi undangan Bareskrim. Hal itu, lantaran belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua orang tersebut. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI