Ketahuan Kader Parpol, KPU Batal Lantik Tiga Anggota KPUD
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal melantik tiga anggota KPU Daerah (KPUD) yang diketahui merupakan anggota partai politik (parpol).
Ketiganya merupakan calon Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat; Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya; dan Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
"Itu kedapatan anggota partai politik dan namanya masuk dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Kemudian karena memang tidak memenuhi syarat, ya, KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim As'yari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Rabu 26 Juli 2023.
Hasyim mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menetapkan nama-nama anggota KPU daerah yang terpilih dari hasil seleksi oleh tim seleksi.
Setelah nama komisioner yang terpilih di ungkap ke publik, KPU mendapat laporan dari masyarakat bahwa ketiganya merupakan anggota dari parpol dan terkonfirmasi dari hasil pengecekan.
"Syarat jadi anggota KPU itu bukan anggota partai politik. Pengumuman sudah ditayangkan kemudian muncul lah tanggapan-tanggapan masyarakat," ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Hasyim, kemudian pihaknya melakukan pergantian komisioner KPU daerah yang terlah terpilih itu dengan pengganti.
"Maka kemudian karena tidak memenuhi syarat (TMS) KPU segera melakukan pergantian terhadap yang sudah ditetapkan terpilih," papar Hasyim.
"Masyarakat juga harus tahu bahwa untuk menjadi anggota KPU tidak boleh anggota partai, tidak boleh pengurus partai," tandasnya.