Polri Gandeng KPK dan Otoritas Kamboja Untuk Cari Keberadaan Harun Masiku
SinPo.id - Mabes Polri menyatakan bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Kamboja untuk mendalami keberadaan mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Kami akan bekerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja untuk mendalami informasi ini," kata Kelapa Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Sebelumnya, dalam perkara itu KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis selama 7 tahun penjara.
Kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.
Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.