Usut Penggelapan Akta Tanah Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Dua Saksi
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan pemalsuan akta tanah yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait perkara ini. Dia menyampaikan, pemeriksaan keduanya dilakukan oleh penyidik Direktorat Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Khusus.
"Melakukan wawancara terhadap saksi saudara S dan saudara AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Meski begitu, Ramadhan tidak membeberkan hasil pemeriksaan dan peran dari kedua orang saksi dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri sebelumnya menyebut, menemukan adanya indikasi empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tersebut usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2023.