Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Panggil Dua Komisaris PT SMBK

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 26 Juli 2023 | 11:03 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Sinpo.id/Div Humas Polri)
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Sinpo.id/Div Humas Polri)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan memanggil dua komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana (SBMK) untuk dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pemanggilan keduanya  diagendakan hari ini, Rabu, 26 Juli 2023

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa dua komisaris PT SMBK yang dipanggil tersebut berinisial MYR dan AFA. 

"Hubungan keduanya dengan Panji Gumilang adalah anggota,” kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu, 26 Juli 2023.

Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan apakah kedua orang ini akan hadir untuk memenuhi undangan Bareskrim. Hal itu, lantaran belum ada konfirmasi kehadiran dari kedua orang tersebut. 

Sebagai informasi, PT SMBK diketahui merupakan perusahaan agrikultur dan perikanan naungan Al Zaytun. Dikutip dari laman situs webnya, perusahaan yang bermarkas di Indramayu ini sedang mengerjakan beberapa proyek terkait Ekonomi Biru dan Ekonomi Hijau di Indramayu, Jawa Barat, Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut menemukan adanya indikasi empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tersebut usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI