Dalami Dugaan TPPU, Bareskrim Periksa Dua Anak Kandung Panji Gumilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 25 Juli 2023 | 18:14 WIB
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil dua anak kandung pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 25 Juli 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi pada hari ini, antara lain berinisial IP, AP dan IS. IP diketahui merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"IP dan AP ini anak kandung PG," ujar Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 25 Juli 2023.

Menurut Ramadhan, AP merupakan sekretaris pengurus YPI. Sedangkan IS merupakan bendahara Al Zaytun. Dia tidak merinci identitas lima orang saksi lainnya yang dipanggil.

Ramadhan menambahkan, undangan diagendakan pukul 10.00 WIB, namun belum dipastikan siapa saja yang hadir dari delapan orang yang dipanggil penyidik Bareskrim.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyebut menemukan adanya indikasi empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tersebut usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI