Rafael Alun Sebut Tak Bisa Tanggung Restitusi Mario Dandy
SinPo.id - Rafael Alun Trisambodo menyatakan bahwa dirinya dan keluarga tidak bersedia menanggung permintaan Restitusi dari korban David Ozora kepada anaknya, yakni terdakwa Mario Dandy. Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui suratnya yang dikirim ke persidangan dan dibacakan Andreas Nahot yang merupakan kuasa hukum Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas membacakan surat Rafael Alun.
Rafael Alun menjelaskan ihwal keputusan keluarga tentang persoalan restitusi yang disampaikan keluarga David Ozora melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut surat itu, keluarga Rafael menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan.
Rafael Alun pun membeberkan sikapnya pasca penganiayaan David Ozora baru saja terjadi. Dia mengaku, selaku orang tua Mario Dandy hendak membantu tanggungan biaya pengobatan David Ozora. Maka itu, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban.
"Namun, saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," ujar Rafael Alun dalam suratnya.
Dalam surat itu menyebutkan saat aset dia dan sekeluarga dalam rekeningnya telah diblokir oleh KPK, seiring penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi.
"Terima kasihnya pada majelis hakim atas kesempatannya menyampaikan sikapnya atas restitusi dalam perkara anaknya, Mario Dandy tersebut,"akhir tulisan rafael.

