E-KTKLN dan E-PMI Bukan Syarat Pekerja Migran Kembali ke Negara Penempatan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:33 WIB
Ilustrasi dokumen (SinPo.Id/pixabay.com)
Ilustrasi dokumen (SinPo.Id/pixabay.com)

SinPo.id -  Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memastikan E-KTKLN/E-PMI bukan dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh pekerja migran Indonesia (PMI) untuk kembali ke negara penempatan.  Pernyataaan BP2MI itu terkait banyaknya pekerja migran yang cuti atau kembali ke Indonesia, namun sering terhambat untuk kembali ke negara penempatan. 

"Bahwa E-KTKLN/E-PMI bukanlah Dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017," Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Selasa, 25 Juni 2023.

Menurut Benny E-KTKLN/E-PMI persyaratan dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13. 

Benny menegaskan tak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap PMI yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan harus menunjukkan E-KTKLN/E-PMI.

"Sepanjang Pekerja Migran Indonesia dapat menunjukkan Paspor, Perjanjian Kerja, Visa Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri," ujar Benny menjelaskan. 

Saat ini BP2MI telah mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023, perihal pelayanan penempatan PMI yang sedang melaksanakan cuti.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI