KPK Umumkan Daftar Jumlah Pejabat di MA, Polri, Kejagung yang Belum Setor LHKPN

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juli 2023 | 04:30 WIB
Ilustrasi KPK (Pixabay)
Ilustrasi KPK (Pixabay)

SinPo.id -  Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan sejumlah pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, dia meminta para pejabat MA, Kejaksaan, dan Polri untuk melengkapi LHKPN. 

"MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang," ujarnya pada Senin 24 Juli 2023.

KPK akan menyerahkan nama-nama daftar wajib lapor yang belum melengkapi laporan harta kekayaan.

"Saya akan datang lagi ke sana, kasih daftar lagi. ini yang kurang siapanya, yang wajib lapornya apa, anaknya, apa istrinya. kan bisa jadi anaknya dia bilang dalam tanggungan, tapi enggak ada surat kuasanya, kan kita golongkan tidak lengkap," ujarnya.

Berdasarkan data, dari 18.250 pejabat MA yang wajib lapor setidaknya 18.150 sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Dari 12.415 wajib lapor di Kejagung 11.969 sudah menyetorkan LHKPN. Polri sudah 16.725 pejabat dari total 16.789 wajib lapor. Namun, masih banyak LHKPB pejabat negara yang belum lengkap.

"Yang tidak menyampaikan surat kuasa di MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, Polisi 2.842 orang. Kita bilang gini, jadi kalau surat kuasa, kalau dia sengaja tidak menyampaikan, sengaja nih, artinya dia memang sengaja tidak ingin diperiksa," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI