Kejagung Beberkan Alasan Periksa Airlangga Hartarto di Kasus Ekspor CPO

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juli 2023 | 00:36 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Ashar SR)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketua umum Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin 24 Juli 2023.

"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor cpo dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dan kawan kawan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin 24 Juli 2023. 

Airlangga dimintai keterangan selama sekitar 12 jam. Airlangga ditanya oleh penyidik sebanyak 46 pertanyaan. Dia menjelasksan, inti dari pemeriksaan adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. 

"Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Adapun, kata dia, Airlangga diperiksa dalam rangka untuk mengkonfirmasi mengenai tugas sebagai Menko Perekonomian.

"Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya. Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI