Hari Anak Nasioanl 2023, Ribuan Tahanan Anak Dapat Remisi

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 23 Juli 2023 | 18:33 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.091 anak warga binaan di seluruh Indonesia. Keringanan hukuman itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2023.

"Total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (mendapat remisi)," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Pujo Harinto, Minggu 23 Juli 2023.

Menurut Pujo, dari jumlah itu, sebanyak 23 di antaranya dinyatakan bebas hari ini. Ia menyebutkan anak-anak yang positif melanggar hukum tetap harus menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun rumah tahanan (rutan). Karena sudah ada undang-undang yang mengatur.

"Dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh," ujar Pujo menjelaskan.

Meski para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi. "Ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan," katanya.

Pemasyarakatan juga ditujukan agar tahanan bisa menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatannya.Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat aktif dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI