DPR Ingatkan Penyedia Aplikasi Tak Abaikan Keamanan Data Masyarakat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 22 Juli 2023 | 23:10 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja meminta penyedia aplikasi dari pihak swasta atau pemerintah tak mengabaikan fungsi keamanan dalam membangun sebuah aplikasi digital.

"Selama ini para pembangun aplikasi seperti di instansi pemerintah maupun swasta, kebanyakan baru perhatikan aspek fungsi bahwa aplikasi itu bisa bekerja dengan baik tapi kurang memperhatikan keamanan terutama terkait data-data yang dikelola," kata Sukamta dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.

Peringatan ini disampaikan Sukamta menyusul banyaknya kasus dugaan kebocoran data masyarakat. Parahnya, data masyarakat tersebut bahkan diperjualbelikan oleh peretas.

Dia berharap lembaga pengelola aplikasi tersebut segera memunculkan sikap waspada untuk meningkatkan sistem pengamanannya. Langkah itu diperlukan agar tidak ada lagi kebocoran data yang masif.

Sukamta juga mengingatkan para pengembang aplikasi untuk memberi target dalam segi keamanan pemerintah. Terpenting, bisa mengawal aplikasi tersebut dari serangan siber.

"Pengembang-pengembang dari awal itu diberi target bahwa selain bisa berfungsi, ini juga harus 150 persen aman, itu misalnya, dan pengamanan patroli 24 jam sehari dengan cyber army yang yang sangat memadai oleh negara," kata dia.

Sebelumnya, kasus kebocoran data juga terjadi di dukcapil dan paspor. Lalu, 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome juga telah terjadi kebocoran. 

Teranyar, 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bocor. Ratusan juta data yang dijual di darkweb bahkan cukup lengkap.

Tak tanggung-tanggung, data yang bocor mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, status pernikahan, nomor akta nikah dan nomor akta cerai.

Kemudian, peningkatan tanggal nikah/tanggal cerai, kelainan fisik, penyandang cacat, pendidikan akhir, jenis pekerjaan, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ibu, hingga nama lengkap ayah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI