UU Perlindungan Data Pribadi, DPR Sarankan Regulasi Isi Kekosongan

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menyarankan pemerintah perlu menerbitkan regulasi untuk mengisi kekosongan aturan sebelum pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 2024.
Aturan itu dinilai penting guna mengawal pengelolaan data dari lembaga swasta atau pemerintah.
"Sembari menunggu berlakunya Undang-Undang PDP, pemerintah keluarkan peraturan darurat berlaku sampai PDP diberlakukan,” ujar Sukamta, Sukamta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Regulasi selama kekosongan itu untuk menangani data yang dikelola oleh lembaga-lembaga pengelola data lain. “Baik itu milik pemerintah maupun swasta," kata Sukamta menambahkan.
Ia meyakini penerbitan regulasi tersebut bakal mendorong lembaga pengelola data milik pemerintah maupun swasta membenahi terhadap tata kelola aset digital masing-masing.
"Kita sudah punya perangkat Undang-Undang PDP, namun Undang-Undang PDP ini baru mulai berlaku tahun 2024 karena memberi kesempatan kepada pengelola data itu untuk mempersiapkan diri," ujar Sukamta menjelaskan.
Dorongan agar pemerintah segera menerbitkan aturan sebelum UU PDP diberlakukan pada 2024, salah satunya maraknya kasus kebocoran data yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola data milik pemerintah.
Sebelumnya banyak kasus kebocoran data terjadi di dukcapil dan paspor. Selain itu ada 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome juga telah terjadi kebocoran.
Kebocoran terbaru terdapat 337 juta data yang diduga berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ratusan juta data yang dijual di darkweb bahkan cukup lengkap.
Sejumlah data yang bocor itu mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor akta lahir, golongan darah, agama, status pernikahan, nomor akta nikah dan nomor akta cerai. Kemudian, peningkatan tanggal nikah/tanggal cerai, kelainan fisik, penyandang cacat, pendidikan akhir, jenis pekerjaan, NIK ibu, NIK ayah, nama lengkap ibu, hingga nama lengkap ayah.
HUKUM 6 hours ago
HUKUM 1 day ago