Kabareskrim Pastikan Tindak Anggota yang Terlibat TPPO

SinPo.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras dan akan menindak anggota polisi yang terlibat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang. Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya," ujar Wahyu dalam keterangannya dikutip Sabtu, 22 Juli 2023.
Kendati demikian, Wahyu tidak lupa memberikan apresiasi kepada seluruh anggota polisi yang telah melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO ini.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya sedang memproses oknum polisi Aipda M, yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal di Bekasi. Selain pidana, Aipda M terancam disanksi etik lantaran menyalahi aturan kode etik dan profesi Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya, baik itu melalui kode etik, apalagi oleh pidana," Kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut dia, sanksi terhadap Aipda M akan diputuskan dalam sidang kode etik profesi. Untuk itu, Trunoyudo enggan berandai-andai terkai putusan etik tersebut.