Korupsi Rp1,7 Miliar Dana Hibah, Polisi Tangkap Ketua KONI Natuna

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:58 WIB
Pengangkapan Ketua KONI Natuna terkait korupsi (SinPo.id/ Humas Polri)
Pengangkapan Ketua KONI Natuna terkait korupsi (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id -Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Tersangka berinisial WS alias W, Ketua LSM Forkot Natuna, yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Natuna.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, W ditangkap di rumahnya di Ranai, Kabupaten Natuna. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

"Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Natuna, empat pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa," ujar Pandra dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 21 Juli 2023.

Pandra menjelaskan, korupsi yang dilakukan tersangka merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan dana hibah dari APBD/P Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 melalui LSM Forkot Natuna.

"Selama proses penangkapan berlangsung, situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah berada di Mapolda Kepri," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pencairan dana hibah, rekening koran atas nama tersangka dan LSM Forkot Natuna. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka akan dilakukan dan berkas perkara akan dilengkapi sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Pandra.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI