Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Dapatkan Fatwa MUI dan Uji Labfor

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Juli 2023 | 21:39 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran hoks yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Diripidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya sudah mendapatkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti dalam kasus tersebut. 

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formal-formal yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa 18 Juli 2023, kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.

Kendati demikian, Djuhandhani tidak merinci terkait hasil fatwa MUI dan hasil uji labfor barang bukti di kasus ini. Pasalnya, kata dia, masih dalam proses penyidikan.

"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," ungkap dia. 

Sebelumnya, Djuhandhani menyebut bahwa pihaknya masih fokus terkait tindak pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Dia mengatakan, pihaknya bakal melengkapi syarat formil penyidikan, diantaranya menerbitkan surat perintah penyitaan dan mengirim barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik.

"Dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI