Bareskrim Temukan Empat Indikasi Tindak Pidana Panji Gumilang
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut menemukan adanya indikasi empat pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan indikasi tersebut usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 21 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut. Bareskrim, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan tiga pejabat dari Kementerian Agama dan instansi terkait ihwal dugaan penyalagunaan dana BOS dan zakat.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan bahwa pekan ini bakal memintai keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam mendalami dugaan pencucian uang pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut Ramadhan, dugaan pencucian uang Panji berdasarkan adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," ujarnya.