Gugat PT Blue Bird, Mintarsih Gandeng Mantan Pengacara Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Juli 2023 | 14:55 WIB
Komarudin Simanjuntak (kiri). (Ashar/SinPo.id)
Komarudin Simanjuntak (kiri). (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anak pendiri Blue Bird Group Djokosentono, Mintarsih A Latief bakal mengajukan langkah upaya hukum atas sengketa kepemilikan saham pribadi di PT Blue Bird Taxi dengan menunjuk pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak.

"Jadi saya mengundurkan diri sebagai wakil Direktur CV Lestiani yang memiliki 45 persen saham di PT Blue Bird Taxi. Sebagai pemilik sepertiga bagian dari CV Lestiani, maka saya saat itu semestinya masih memiliki 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi," kata Mintarsih dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

Menurut Mintarsih, sebagian besar saham atas nama dirinya di PT Blue Bird Taxi hilang. Ia menduga sahamnya tersebut diambil oleh salah satu anggota keluarga kandungnya. 

"Peristiwa itu diawali pada tahun 1994, saat Purnomo Prawiro dan keponakannya Kresna yang merupakan putra Alm. Chandra (kakak kandung Mintarsih) telah menghilangkan saham di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi dan PT Ziegler dengan cara dialihkan ke Purnomo dan putra dari Alm Chandra," tuturnya. 

Mintarsih mengatakan, hilangnya kepemilikan saham di PT Blue Bird Group atas nama pribadinya itu mempunyai riwayat yang panjang, dan kemudian terulang kembali pada tahun 2000. 

"Jadi pada tahun 2000 terulang lagi peristiwa penghilangan saham warisan yang dihilangkan dengan menggunakan cara yang serupa, yaitu dengan sengaja tidak menghadirkan saya dalam pembuatan akta pembagian harta," tuturnya. 

Lebih jauh, Mintarsih mengungkapkan, pada tahun 2001, dia memutuskan untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Direktur CV Lestiani yang memiliki saham di PT Blue Bird Taxi. 

CV Lestiani, kata Mintarsih, telah memiliki saham di PT Blue Bird Taxi berdasarkan prosentase saham kepemilikan. Atas dasar itu  Mintarsih mengaku memiliki 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi dan 6,67 persen saham warisan. 

"12 tahun kemudian PT Blue Bird Taxi berencana menjual sahamnya ke masyarakat. Dalam rangka menunjang keperluan penjualan PT Blue Bird Taxi tersebut, pihak Purnomo ditengarai harus terpaksa mendaftarkan perseroan agar tercatat di Kemkumham," kata Mintarsih. 

Sementara itu, PT Blue Bird Tbk melalui Corporate Secretary Jusuf Salman  menegaskan perusahaannya tidak terkait di dalam isu yang dipermasalahkan Mintarsih tersebut.

Blue Bird meyakini telah memenuhi syarat dan mematuhi aturan perundang-undangan terkait kinerja di bidang pasar modal.

"Blue Bird menegaskan tidak terkait dalam isu tersebut. Perusahaan telah mematuhi sepenuhnya ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan di bidang pasar modal pada saat pendirian perusahaan maupun pada saat melakukan initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)," katanya.

Jusuf juga menegaskan sejak didirikannya Blue Bird pada 2001 silam, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi yang diklaim tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI