Gratis, Ini Syarat Penggunaan Gedung Seni Budaya Kota Tangerang

Laporan: Rias Audis
Kamis, 20 Juli 2023 | 16:16 WIB
Gedung Seni Budaya Kota Tangerang (SinPo.id/ satelitnews)
Gedung Seni Budaya Kota Tangerang (SinPo.id/ satelitnews)

SinPo.id - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, penggunaan Gedung Seni Budaya milik Pemkot Tangerang dapat digunakan secara gratis. Gedung Seni Budaya itu dapat digunakan masyarakat untuk pementasan seni budaya, pertemuan kelompok anak muda, seniman, serta kegiatan pelatihan.

 "Siapa pun dapat menggunakan fasilitas ini asalkan mengajukan surat permohonan peminjaman kepada kami,” ujar Rizal dilansir dari Antara, Kamis, 20 Juli 2023.

Untuk penggunaan gedung, kata Rizal, masyarakat dapat mengajukan surat permohonan. Nantinya surat tersebut akan diproses oleh pengelola gedung.

"Surat tersebut harus disertakan identitas penanggung jawab kegiatan berupa KTP/SIM serta surat rekomendasi kegiatan dari Kelurahan Buaran Indah, lalu ditujukan kepada Bidang Kebudayaan paling lambat satu minggu sebelum digunakan. Nantinya, pemohon diharuskan mengisi formulir pernyataan peminjaman gedung," jelasnya.

Setelah itu, kata Rizal, pemohon akan mendapatkan surat balasan secara daring atau luring. Surat tersebut berupa konfirmasi persetujuan penggunaan dari Disbudpar.

Sebagai informasi, Gedung Seni dan Budaya Kota memiliki tiga lantai, dengan rincian lantai pertama sebagai tempat berkumpul para penggiat seni, sedangkan di lantai dua dan tiga merupakan area pementasan. Gedung ini berlokasi di Jl. Modern Golf Raya, RT.001/RW.008, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI