Komisi IX DPR Akan Panggil Kemenkes Terkait Kasus Pelecehan Pasien

Laporan:
Sabtu, 27 Januari 2018 | 18:59 WIB
Anggota Komisi IX DPR - Irma Suryani
Anggota Komisi IX DPR - Irma Suryani

Jakarta, sinpo.id - Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak lain terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasien di rumah sakit. Tujuannya untuk membahas regulasi guna mencegah kasus pelecehan terulang.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menegaskan, bahwa "Kami akan membuat rapat dengar pendapat untuk memperkuat regulasi, agar kasus di Surabaya tidak terulang lagi. Penegakan hukum harus dilakukan, ujarnya dalam keterangan kepada sinpo.id, Sabtu (27/1/2018).

Selain Kemenkes, beberapa pihak lain yang akan dimintai pendapat adalah organisasi perawat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman.

Menurut Irma, salah satu yang nantinya akan dibahas adalah perlunya pembentukan standar nasional pelayanan rumah sakit. Diharapkan, semua rumah sakit nantinya memiliki aturan dan prosedur standar dalam memberikan layanan kepada pasien.

Kemudian, Politisi Nasdem ini menambahkan, bahwa DPR akan menyarankan agar badan pengawas rumah sakit diisi oleh orang-orang dari pihak eksternal rumah sakit. Misalnya, melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kemenkes harus tegas berikan sanksi. Keberpihakan IDI harus pada publik. Keterbukaan rumah sakit mengenai hak dan kewajiban pasien harus dilakukan, sehingga pasien tahu pasti apa kewajiban dan haknya," tutup Anggota DPR RI Dapil Sumsel II ini.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI