Habiburokhman: Negara Harus Bayar Utang ke Jusuf Hamka dan Budi Said
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan negara untuk menyelesaikan persoalan utang kepada warga. Negara bahkan tidak boleh abai dengan kewajibannya.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta negara menuntaskan polemik utang ke para pengusaha, salah satunya Jusuf Hamka.
"Kami sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan pemerintah harus membayar utang kepada pihak swasta, yakni Jusuf Hamka. Negara kita adalah negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, jadi semua putusan hukum harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Waketum Partai Gerindra juga menyinggung kasus serupa lain yang menimpa pengusaha Surabaya, Budi Said. Dia menilai persoalan ini diabaikan negara tanpa alasan yang jelas.
"Selain kasus Jusuf Hamka, kami mencatat ada juga kasus utang negara kepada warga yang diabaikan tanpa alasan yang sah, yaitu kasus BUMN Aneka Tambang melawan pengusaha Surabaya Budi Said," ujarnya.
Menurut dia, negara harus benar-benar membuka mata terhadap persoalan ini. Apalagi, kata Habiburokhman, putusan pengadilan sudah memenangkan gugatan Budi Said. Namun, negara belum juga melaksanakan kewajibannya.
"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tak juga dijalankan dengan alasan Antam akan mengajukan PK. Alasan tersebut sangat aneh karena PK tidak menunda eksekusi. Ada kesan negara menggunakan berbagai cara untuk menagih utang kepada warga tetapi sebaliknya mengabaikan begitu saja kewajiban membayar utang," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku masih belum bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas utang negara kepada pengusaha Jusuf Hamka.
"Memang, saya sampai hari ini belum ketemu sama Bu Menteri Keuangan sejak bertemu Jusuf Hamka, kenapa? Karena begitu laporan terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan lain-lain, sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Mahfud mengaku akan mencari momen yang tepat untuk berbicara dan menyelesaikan masalah tersebut. "Karena ini hubungan keperdataan, itu utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara," kata dia.