Koalisi HRWG Minta Polisi Tindak Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap LGBTIQ
SinPo.id - Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG) mendorong kepolisian menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ. Dorongan itu terkait ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ yang hendak menggelar ASEAN Advocacy Week yang sedianya digelar pada 17 hingga 21 Juli 2023
“HRWG minta aparat polisi melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia dan transfobia. Mencegah penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat,” tulisan pernyataan sikap HRWG, sabtu, 15 Juli 2023.
Dalam pernyataaanya koalisi itu minta negara mencabut undang-undang atau kebijakan yang mengkriminalkan homoseksual dan transgender. Termasuk melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
“Termasuk menjaga kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai bagi semua orang LGBTIQ,” tulis pernytaan itu lebih lanjut.
HRWG adalah Koalisi NGO Indonesia yang didirikan sejumlah NGO yang bekerja dalam isu yang berbeda, tetapi berbagi kepentingan untuk mendorong Negara untuk melaksanakan kewajiban internasional dan konstitusional untuk melindungi, memenuhi dan menghormati HAM dengan menggunakan berbagai mekanismenya.
Tercatat Ancaman dan tekanan terhadap rencana pelaksanaan ASEAN Advocacy Week yang sedianya digelar pada 17 hingga 21 Juli 2023. Ancaman itu disbeut bentuk ketidakberdayaan dan kegagalan negara dalam kewajiban Konstitusionalnya dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap setiap orang -tanpa terkecuali- untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Negara, seharusnya justru menindak pelaku-pelaku yang selama ini menebar hasutan dan kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia. Kepolisian RI seharusnya menjalankan SE Kapolri tahun 2015 soal penanganan ujaran kebencian,” tulis pernyataan bersama itu.