Pengedar Ganja Ditangkap Polisi saat Asyik Main di Warnet
SinPo.id - Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap HL (40) karena kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, polisi mengamankankan ganja kering seberat 8,15 gram.
“Iya benar, ditangkap berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 15 JUli 2023.
Sugiono menjelaskan, setelah mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Petugas melihat tersangka sedang duduk di dalam sebuah warnet dan langsung diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lima paket kecil narkotika jenis ganja, dengan total berat 8,15 gram. Ganja tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp1 miliar