Menggagas Pembagian Jam Kerja Solusi Kemacetan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 15 Juli 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Muncul ide pekerja di DKI Jakarta dibagi menjadi dua sesi, pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

SinPo.id - Gagasan membagi jam kerja di ibu kota Jakarta kembali disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023. Heru menyebut, upaya membagi jam kerja sebagai penanganan kemacetan yang selama ini belum ditemukan solusi.

"Solusinya (supaya tidak macet) antara lain diusulkan untuk dibagi jam kerjanya, ada yang masuk jam 08.00, ada yang masuk jam 10.00,” ujar Heru saat pembukaan FGD di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Heru mengakui kemacetan jalan di Jakarta juga disebabkan oleh mobilitas dari daerah penyangga Bekasi, Tangerang, Depok oleh mobilitas pekerja di ibu kota.

“Pagi hari itu seperti air bah, dari Bekasi, Tangerang, Depok pada jam yang sama menuju Jakarta,” ujar Heru menambahkan.

Ide pebagian jam kerja disadari perlu pembahasan mendalam, dengan begitu ia mengajak seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mengkaji gagasan yang disampaikan itu.

Menurut Heru, masukan dari asosiasi atau pemilik gedung pengelola maupun kementerian dapat menjadi bahan pertimbangan ke depannya. Hasil diskusi itu akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.

"Pemprov DKI terus berusaha menangani kemacetan, yang terbaru adalah Transjakarta menambah jalur ke bandara melewati perbatasan DKI Jakarta. Tujuannya, Pemprov DKI ingin menyelesaikan masalah ini secara bertahap," kata Heru menjelaskan.

Gagasan pembagian jam kerja sebagai solusi mengurai kemcetan itu sebelumnya disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada bulan Juni lalu. Bahkan dishub berharap pembahasan aturan jam kerja di Ibu Kota untuk menekan angka kemacetan dapat rampung pada bulan Juni 2023. Namun molor bahkan baru dibahas secara mendalam pada 6 Juli 2023 lalu.

"Harapannya di bulan Juni ini bisa diselesaikan dan juga tentunya sebagai bahan masukan kepada pimpinan, dalam rangka solusi kemacetan lalu lintas di Jakarta," ujar Wakil Kepala Dishub DKI, Syaripudin, pada7 Juni 2023 lalu.

Menurut Syaripudin, kebijakan pembagian jam kerja tersebut masih digodog melalui FGD dan kajian yang melibatkan beberapa stakeholder.  Sedangkan usulan kebijakan jam kerja yang telah disampaikan Pemprov DKI Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Perlu Evaluasi, Ada Pekerjaan yang Tak Bisa dibagi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan masih menunggu keputusan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait pengaturan jam kerja. Menurut dia, usulan pengaturan jam kerja merupakan niat baik yang ingin diterapkan untuk membuat masyarakat Jakarta beraktivitas dengan nyaman.

“Jam kerja ini kan sudah di FGD (Focus Group Discussion) yang sudah dilakukan oleh Pj Gubernur, stakeholder yang terkait dan hampir 85 persen menyetujui semuanya,” ujar Usman.

Meski ia mengakui ada beberapa usulan ini tidak diterapkan. “Mungkin sebagai imbauan tapi nanti ini keputusan di Bapak Gubernur,” kata Usman menambahkan.

Menurut dia, kajian yang dibahas dan dievaluasi di antaranya kemungkinan ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi atau diatur waktunya sehingga diperkukan sikap bijaksana dalam imbauan atau ketentuan. “Karena nanti instansi yang menerapkannya,” ujar Usaman menjelaskan.

Ia tak memungkiri kebijakan pengaturan jam kerja akan menimbulkan pro dan kontra, namun hal itu ia serahkan keputusan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Tapi menurut saya jalan tengahnya kebijakan ada di Bapak Gubernur, nanti bentuknya imbauan dan imbauan tersebut diserahkan kepada instansi itu sendiri yang akan mengaturnya,” katanya.

Pekerja : Menambah Persoalan

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menilai kebijakan pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta akan menambah dua persoalan. Persoalan pertama, dari sisi pekerja yang masuk di sesi siang akan pulang lebih malam. “Sehingga waktu untuk beristirahat bersama keluarga semakin sedikit. Dan karena tidak ada jaminan di jalan tidak macet, buruh akan tetap berangkat kerja lebih pagi,” ujar Said Iqbal.

Sedangkan persoalan kedua, jam kerja di Indonesia tidak sama dengan luar negeri yang menjadi tujuan ekspor. Dengan demikian, jam kerja pun harus disesuaikan dengan schedule yang ada, agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman barang.

“Misal barang harus sudah dikirim jam 8 pagi. Tetapi karena pekerjanya masuk jam 10, akhirnya barang tersebut terlambat dikirim,” ujar Said Iqbal menjelaskan.

Ia meminta jam kerja tetap berlaku seperti biasa. Sedangkan untuk mengurangi kemacetan, yang seharusnya dilakukan adalah memaksimalkan transportasi publik.

Ia menyebut layanan LRT, MRT dan bus menuju ke Jakarta diperpanyak. Hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas transportasi publik. “Perluasan jaringan transportasi publik, peningkatan frekuensi, dan pembenahan infrastruktur dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Iqbal menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI