Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang dari Bareskrim Polri
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan terlapor pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima SPPD dari Dittipidum Bareskrim pada 11 Juli 2023.
"SPDP tersebut atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Ketut, SPDP ini berkaitan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP. Kemudian, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal yang kedua yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya masih fokus terkait tindak pidana penistaan agama dan penyebaran hoaks yang dilakukan Panji Gumilang.
Djuhandhani mengatakan, pihaknya bakal melengkapi syarat formil penyidikan, diantaranya menerbitkan surat perintah penyitaan dan mengirim barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik.
"Dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya, kemudian mengirim barang bukti yang ada," tuturnya.