Cegah Pemalsuan Surat-Surat Kendaraan, Korlantas Polri Usul STNK Elektronik
SinPo.id - Untuk mencegah pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat, Korlantas Polri mempunyai gagasan untuk memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan mengatakan STNK elektronik dapat menekan pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan.
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan. Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tuturnya pada Rabu 12 Juli 2023.
Menurut dia, pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor. Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu
“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik. Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip.

