Serahkan Rp27 Miliar ke Kejagung, Ikhtiar Maqdir Kurangi Hukuman Irwan Hermawan
SinPo.id - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku jika penyerahan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ditujukan untuk meringankan beban hukuman terhadap kliennya dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Kami serahkan ini dengan itikad baik. Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan," kata Maqdir seusai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
Terkait siapa yang kasih uang Rp27 miliar tersebut, Maqdir mengatakan, pihak swasta yang mengembalikan uang itu tidak merinci soal asal-usulnya. Dia menuturkan bahwa pihak swasta itu hanya ingin membantu kliennya yang masih dalam perkara.
"Sekali lagi saya katakan ini ada orang (sosok S) beritikad baik membantu ya, kami terima," tuturnya.
Lebih lanjut, Maqdir menegaskan, status uang tersebut bisa dimintai keterangan oleh Kejagung. Sebab, dia mengaku uang tersebut sebagai bentuk tanda bantuan pihak swasta kepada kliennya.
"Kami tidak bisa mengatakan itu sumber uang ini dari mana, tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan. (Diserahkan ke Kejagung) karena Irwan ini, kan, dia menerima sejumlah uang, yaitu menerima Rp119 miliar," ujarnya.
Dia menambahkan, penyerahan uang dari Irwan kepada Kejagung merupakan yang kedua kalinya. Maqdir menyampaikan bahwa sebelumnya Irwan sudah pernah menyerahkan uang Rp8 miliar kepada pihak Kejagung.
"Yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar. Sehingga ini kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," ucap dia.

