Penyusunan Raperda Tata Ruang DKI Untuk 20 Tahun Kedepan Akhirnya Disepakati
SinPo.id - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan kesepakatan ini perlu dilakukan sebagai dasar pembahasan raperda untuk mengatur tata ruang Jakarta hingga 20 tahun mendatang.
“Jakarta ini masalahnya banjir dan macet, kalau ada kawasan padat di sini, sementara di sana ada banjir, kan tidak fair juga," kata Prasetyo dalam ketetangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Prasetyo berharap, melalui kesepakatan ini Penprov DKI dapat lebih memperhatikan pemerataan pembangunan dan mengatur lokasi ruang terbuka hijau sebagai daerah resapan.
"Nah, di sini lah kerjasama Pak Gubernur dan DPRD, supaya sinkron pembangunan Jakarta 20 tahun kedepan dan lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pembahasan lebih lanjut soal Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2022-2042, akan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
Kemudian penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor; dan pelaksanaan persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi.
"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW," ujar Heru.