Kemendag Siapkan Sanksi Bagi Oknum Menjual Minyakita Secara Bundling

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 13 Juli 2023 | 05:10 WIB
Minyakita / Dok. Kemendag
Minyakita / Dok. Kemendag

SinPo.id -  Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan Kementerian Perdagangan akan menindak oknum yang menjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain. Menurut Moga, dua sanksi sudah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut.

"Kami kenakan sanksi," ujarnya pada Senin 10 Juli 2023.

Sanksi pertama, kata dia, Kemendag bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Jika sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga menegaskan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Dia mengungkapkan, harga penjualan Minyakita harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter. Untuk itu, dia mengimbau agar distributor (D1) hingga pengecer (D2) tidak menjual melebihi dari harga yang ditentukan itu. Selain itu, dia mengingatkan Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI