Dilaporkan Mahfud MD, Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 12 Juli 2023 | 15:51 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal ini guna merespon laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.

"Masih didalami, masih berproses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnnya menyebut bahwa laporan dugaan TPPU Panji Gumilang ke Bareskrim Polr,i setelah pihaknya membekukan 145 rekening dari 357 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pesantren dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yg diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun. Kegiatan Panji gumilang," kata Mahfud di kantornya pada Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos.

"Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu. Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana bos dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Mahfud menegaskan, laporan baru yang masuk di Bareskrim itu berbeda dengan laporan yang sedang dihadapi Panji Gumilang saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI