Direncanakan Selama Enam Bulan, Sepasang Pasutri Curi Motor Tetangga di Palmerah
SinPo.id - VI (27) dan PA (32), sepasang suami istri ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi itu disampaikan Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno.
"Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu," ujarnya pada Selasa 11 Juli 2023.
Dia mengungkapkan pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.
Kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.
Lalu anak kunci kontak sepeda motor yang dipinjamnya itu diduplikat oleh PA.
Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.
"Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).